Ranto mengatakan dengan adanya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang nantinya akan disahkan menjadi Perda, diharapkan dapat memperluas potensi penerimaan ke dalam APBD sekaligus memperkecil ketimpangan pendapatan dan memperbesar peluang pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi dan kabupaten.
“Mengenai Raperda ini memuat sejumlah ketentuan seperti pajak kenderaan bermotor, pajak alat berat, bea balik nama, pajak air permukaan, cukai rokok hingga opsen MBLB, yang kesemuanya harus sejalan dengan pasal 94 UU HKPD,” tutup Ketua Pansus.