Rakor Penyediaan Dana Lahan Pemakaman bagi Pengembang Perumahan

oleh

CDN.id, PANGKALPINANG – Pemkot Pangkalpinang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengadakan rapat koordinasi Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (Forum PKP) Kota Pangkalpinang di ruang pertemuan Inspektorat Kota Pangkalpinang, Kamis (26/9/2024).

Kegiatan Rapat ditujukan untuk melakukan koordinasi penyediaan lahan pemakaman melalui kemitraan pengembang perumahan (Silahan Kembang) dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Pada kesempatan itu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Belly Jawari menyampaikan bahwa pemerintah kota saat ini sedang menyusun peraturan kepala daerah tentang mekanisme pembayaran penyediaan dana lahan pemakaman bagi para pengembang perumahan yang ada di Kota Pangkalpinang.

“Di dalam Perda nomor 3 tahun 2020 kita ketahui bersama dan juga peraturan-peraturan di atasnya keterkaitan dengan salah satunya adalah kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman. Kebutuhan sebagai sarana pemakaman sebagai salah satu kelengkapan harus dipenuhi di perumahan dan kawasan permukiman,” ungkapnya.

Belly mengungkapkan berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pengembangan perumahan pasal 36 bahwa kewajiban pengembang perumahan menyediakan dana sebesar 2 persen didapatkan dari nilai perolehan lahan perumahan yang direncanakan berdasarkan nilai perolehan objek pajak (NPOP).

Namun hal tersebut belum bisa dilakukan sebab mekanisame dan petunjuk teknis belum diatur. Oleh karenanya dengan rapat koordinasi ini diharapkan agar peraturan kepala daerah dapat segera diterbitkan sehingga penataan pemakaman dapat dimaksimalkan.

“Pada saat diundangkannya Peraturan Kepala Daerah ini ditandatangani oleh kepala daerah itu Argonya mulai jalan kilometernya mulai jalan, terus pembayaran dana 2 persen untuk lahan pemakaman dibayarkan pengembang ke pemerintah kota melalui kas daerah yang nanti nomor rekeningnya akan ditentukan oleh teman-teman di Bakuda sebelum mengajukan izin persetujuan bangunan gedung,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.