CDN.id, ACEH- Kementerian Komunikasi bersama Komisi I DPR-RI mengajak masyarakat Indonesia, tak terkecuali warga Aceh, untuk lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Pasalnya, medsos tidak hanya menjadi wadah dalam menjalin komunikasi, berinteraksi dan berekspresi dengan orang, tetapi juga berpotensi menjadi media penyebaran radikalisme.
Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, H. Teuku Riefky Harsya mengatakan, media sosial bagaikan dua sisi mata uang bagi kehidupan masyarakat. Di satu sisi, medsos memberikan banyak manfaat, seperti memperluas wawasan, meningkatkan kreativitas, dan mempererat silaturahmi. Di sisi lain, medsos juga bisa menimbulkan kemudaratan, seperti menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, dan radikalisme. Akibatnya banyak yang bermasalah dengan UU ITE.
“Kita perlu berhati-hati dan bijak dalam menggunakan medsos, berhati-hati mengungkapkan ekspresi di medsos,” tutur Anggota DPR-RI asal Aceh itu.
Oleh karena itu, Riefky mengajak masyarakat untuk memahami aturan hukum yang mengatur tentang penggunaan medsos, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Banyak sekali orang-orang yang bermasalah dalam UU ITE karena tidak bisa menggunakan medsos dengan bijak,” ujar Riefky dalam acara literasi digital untuk masyarakat yang bertema “Tangkal Radikalisme di Media Digital” yang berlangsung di Aula Rumoh PMI, Banda Aceh, pada Selasa (23/1/2024).