PWI Pusat Bantah HCB Disekap, Begini Faktanya

oleh
oleh

CDN.id, JAKARTA– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan terjadinya “penyekapan” atau “pengurungan” Hendry Ch Bangun (HCB) dan M Nasir di Lantai 4 Gedung Dewan Pers pada 1 Oktober 2024.

Sejumlah pemberitaan soal “penyekapan” atau “pengurungan” HCB dan M Nasir, penuh dengan manipulasi fakta dan kebohongan publik yang sengaja disebarkan untuk menyesatkan masyarakat.

Dalam klarifikasinya, Ketua Umum PWI Pusat periode 2024-2029, Zulmansyah Sekedang menyebut bahwa Hendry telah melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan (SK) Dewan Pers, yang merupakan institusi tertinggi dalam dunia pers di Indonesia.

“HCB secara resmi telah diberhentikan dari PWI oleh Dewan Kehormatan PWI karena diduga terlibat dalam kasus skandal keuangan organisasi yang sering disebut kasus cash back” jelas Zulmansyah di Jakarta, Rabu (2/10).

Pemberhentian ini dilakukan sesuai dengan aturan PD, PRT dan KPW PWI, dan seluruh pihak diharapkan menghormati keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut. Namun, HCB justru mengabaikan dan melawan keputusan DK PWI dan menyebarkan narasi yang keliru di hadapan publik, terutama di kalangan anggota PWI.

“HCB selalu menyebutkan Keputusan DK PWI tidak sah. Menyebutkan dirinya adalah pengurus yang sah sesuai AHU Kemenkumham. Padahal dalam AHU Kemenkumham tersebut, ada juga nama Pak Sasongko Tedjo sebagai Ketua DK PWI yang memberhentikan HCB. Itu juga menjadikan dasar Dewan Pers menerbitkan SK agar HCB meninggalkan lantai 4 Gedung Dewan Pers,” jelas Zulmansyah.

Setelah terbit SK Dewan Pers tersebut, sekitar 150 wartawan dari PWI DKI Jakarta, PWI Babel, PWI Banten, PWI Riau, PWI Sumatera Barat dan PWI Jawa Barat, menyatakan mendukung SK Dewan Pers dan bersama-sama ingin mengosongkan lantai 4 Gedung Dewan Pers. Ada juga satpam Dewan Pers dan pihak kepolisian dari Polrestabes Jakarta Pusat hadir di lantai 4.

Faktanya, saat akan dikosongkan, HCB dan M Nasir menolak keluar ruangan untuk meninggalkan lantai 4. Bahkan berulang-ulang sudah dinegosiasikan memilih tetap bertahan, sampai akhirnya lantai 4 dikunci gembok oleh pengurus PWI dari daerah, disaksikan satpam dan juga pengurus PWI Pusat versi HCB.

“Fakta lain yang perlu diluruskan adalah tidak ada preman hadir di lantai 4. Semuanya adalah wartawan yang Pro PWI berintegritas dan anti cash back, yang juga mendukung keputusan Dewan Pers,” ujar Zulmansyah.

Ketua Dewan Penasehat PWI Ilham Bintang, menambahkan, berdasarkan informasi dari saksi di lokasi, HCB tidak terkunci hari itu, melainkan secara sadar menolak untuk keluar dari kantor meskipun sudah ada permintaan resmi dari pihak berwenang.

“Pada hari itu, kantor PWI memang tidak boleh digunakan oleh pihak manapun atas arahan (surat) Dewan Pers, namun Hendry memilih untuk bertahan di dalam,” ujar Ilham Bintang, Rabu (2/10/24).

Selain itu, Ilham juga mengungkapkan bahwa wartawan yang datang ke kantor PWI saat itu bukan untuk memprovokasi, melainkan untuk menegakkan aturan dan SK Dewan Pers.

Wartawan yang merupakan anggota PWI dari DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Sumbar dan Jawa Barat telah mengetahui bahwa HCB sudah diberhentikan dan hadir untuk memastikan aturan organisasi dijalankan. Ini merupakan bagian dari upaya untukmenegakkan PD PRT PWI, menjaga integritas organisasi PWI serta dunia pers di Indonesia.

Ilham menuturkan kronologi lengkap dari peristiwa tersebut disampaikan langsung oleh saksi yang berada di tempat, keduanya anggota PWI yakni Adnan NS dan Edison Siahaan, menyaksikan secara langsung bagaimana situasi berkembang.

No More Posts Available.

No more pages to load.