CDN.id, BANGKA – Berbagai upaya dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab agar dapat melakukan penambangan secara bebas tanpa merujuk dan mematuhi aturan yang ada.
Hal tersebut terbukti dengan adanya aktifitas tambang illegal jenis ponton isap dan jenis Pron (Sebu) berjejer rapi di kawasan Hutan Lindung di Desa Bedukang Kec. Riau Silip Kab. Bangka, tepatnya di pinggir Pantai Bedukang.
Salah satu penambang berinisial S mengatakan, penambang menyetor setiap minggu ke pemilik lahan sebesar Rp 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap Pron atau Ponton.
“Kami hanya kerja disini, setau saya pemililk lahan sudah tua warga Bedukang juga,” ujar S, Jumat (18/2/23) lalu.