Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi PAD Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Bangka Barat, Sari Dwi Estari menuturkan, penghargaan ini sudah dua tahun berturut-turut diterima PT Timah.
“Selama dua tahun terakhir, PT Timah Tbk mendapat predikat sebagai wajib pajak terbesar kategori PBB-P2, pengakuan tersebut mulai berlaku sejak tahun 2023,” jelas Sari.
PT Timah secara konsisten memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak dan penerimaan negara bukan pajak dalam proses bisnisnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh pimpinan Bank Sumsel Babel cabang Mentok, Dandim 0431 Bangka Barat, kepala desa, dan wajib pajak lainnya. (*)
Sumber: pttimah.com