“Terkait adanya aktivitas penambangan di laut Sunur, itu merupakan program Pam Obvit. Dasarnya kita mengamankan bijih Timah dari para penambang, karena itu adalah cadangan yang berasal dari WIUP PT. Timah Tbk. Dan kita berkewajiban untuk mengamankan itu. Itu inti dari program Pam Aset. Sistemnya program SHP itu, kita menggunakan jasa pihak ketiga. Dan itu ada kompensasinya. Bukan diambil begitu saja. Nah kita memastikan bahwa kita hanya mengamankan bijih Timah yang berasal dari WIUP PT. Timah. Tbk, bukan yang dari luar wilayah,” tegas Wing Handoko kepada wartawan, Sabtu (12/11/22) petang.