“Materi yang disampaikan antara lain tentang, tugas dan fungsi kejaksaan, wilayah hukum publik dan privat, penegakan hukum pertambangan yang berkaitan dengan penguasaan bumi, hak, kekuasaan, kepemilikan, pengelolaan, aset, penipuan pertambangan dan risiko hukum dari aktivitas penambangan,” jelasnya.
Dirinya lebih lanjut membahas tentang penyelamatan aset, dampak ekonomi dan sosial kejahatan pertambangan, perbaikan tata kelola pertambangan mineral, penipuan dan penyebab terjadinya korupsi di BUMN, sanksi dan akibat korupsi dalam gangguan dan keberlangsungan BUMN dan mitigasi tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, workshop tata kelola pertambangan timah juga telah dilaksanakan di beberapa wilayah operasional perusahaan PT Timah seperti di Belitung Timur, Belitung dan beberapa wilayah lainnya.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Karimun yang telah berkolaborasi dalam mendukung dan mendampingi PT Timah dalam menjalankan proses bisnisnya.