CDN.id, PANGKALPINANG – Proyek Long Segment di jalan Pasir Padi, yang dikerjakan oleh CV Cintia Putri Pratama santer disebut asal jadi dan amburadul oleh sejumlah pemberitaan beberapa media online.
Bahkan, proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang, senilai Rp 5,178 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 itu, kabarnya akan dilaporkan ke kejaksaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bina Marga PUPR Kota Pangkalpinang, Yanto menyatakan hal demikian merupakan sebuah kewajaran. Lagi pula, lanjut Yanto, progres pengerjaan proyek oleh CV Cintia Putri Pratama itu, baru rampung 27%.
“Proyek itu masih dalam proses pengerjaan, wajar jika terlihat berantakan. Ibaratnya, kita sedang memperbaiki rumah. Kalau belum selesai, pasti terlihat berantakan,” ungkap Yanto kepada Channel 8 News, saat ditemui di kantor PUPR Kota Pangkalpinang, Rabu (18/9/2024).
“Hingga hari ini, kami (PUPR Kota Pangkalpinang) belum melakukan pembayaran apapun ke pihak CV Cintia Putri Pratama, karena progres pekerjaannya sendiri masih 27%,” lanjutnya.