“Saat ini HS sudah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan di Rutan Polda Bangka Belitung,”pungkas Jojo.
Selain mengamankan HS, Jojo menambahkan Tim Subdit V Siber turut mengamankan barang bukti yakni 1 Unit handphone berikut 1 akun Instagram dan 1 akun dompet digital atas nama HS.
Atas perbuatannya HS dikenakan Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. (H4)