“Setelah diketahui keberadaan HS ini, Tim berhasil mengamankan HS di Desa Pemali. Selanjutnya dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Jojo.
lanjut Jojo, dari hasil promosi tersebut tersangka HS diketahui mendapatkan sejumlah keuntungan dari situs judi online. Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku bahwa sebelumnya dirinya mendapatkan Direct Messenger (DM) dari akun Instagram lain yang menawarkan endorse terhadap link Judi Online tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, HS ini mendapat keuntungan kisaran 3 sampai 4 juta perbulan dari postingannya ini,”ungkap Jojo.
Sementara itu dari hasil gelar perkara, HS saat ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dalam perkara tersebut.