Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026
- account_circle Vritimes
- calendar_month 1 jam yang lalu

Selain itu, pembahasan RUU juga perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum, mulai dari proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset. Kejelasan pembagian kewenangan menjadi penting agar upaya memperkuat asset recovery tidak justru melahirkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.
Karena itu, titik keseimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah bagaimana memberikan kewenangan yang efektif kepada negara untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama menghadirkan pagar hukum yang kuat terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan. Kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga, serta sistem pengawasan yang akuntabel menjadi bagian penting yang perlu dirumuskan secara hati-hati.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata berbicara mengenai bagaimana negara dapat merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga mengenai bagaimana membangun sistem pemulihan aset yang efektif, adil, transparan, dan tetap menjunjung prinsip negara hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES
- Penulis: Vritimes
