Namun ditegaskannya Sirekap hanyalah alat bantu. Acuan terakhir pihaknya tetap kepada rekapitulasi penghitungan manual.
“Kadang- kadang Sirekap ini down ada juga terkendala signal. Dan juga ada kesalahan- kesalahan kawan- kawan KPPS dalam penulisan di C salinan. Tapi acuannya ketika di salinan itu ada kesalahan, itu akan merujuk di C hasil,” jelasnya.
Di samping itu ada pula beberapa saksi pasangan calon presiden dan saksi pemilihan legislatif dari partai politik yang menyatakan keberatan dan tidak bersedia tanda tangan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
Hanya saja untuk saat ini pihaknya kata Kadir belum menginventarisir berapa banyak saksi yang keberatan tersebut.
“Tapi pada dasarnya prosesnya akan tetap dilanjutkan dan mereka ( para saksi) silahkan nanti menuangkan keberatannya di D keberatan saksi,” ujarnya.