Polsek Simpangkatis Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Kebun Sawit Desa Terak

oleh

“Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka beraksi dengan cara memanen sawit di kebun milik korban tanpa izin, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” tambah IPTU Erwin Syahri.

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polsek Simpangkatis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

No More Posts Available.

No more pages to load.