CDN.id, BANGKA TENGAH – Tim Reskrim Polsek Simpangkatis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kebun kelapa sawit milik seorang warga di Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah.
Enam (6) orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pemilik kebun, Sdr. Agus (58), yang kehilangan tandan buah segar (TBS) sawitnya.