Polsek Simpang Katis Ungkap Kasus Penggelapan Motor

oleh

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau dengan nomor polisi BN 7802 KI beserta dokumen terkait.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Simpang Katis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Simpang katis.

Pelaku JI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.