“Kasus ini bermula pada 12 Januari 2024, ketika korban, saudara Ayong, memberikan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau kepada pelaku dengan alasan meminjam untuk membeli rokok. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan,” terangnya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Kapolsek Simpang Katis Iptu Beni Fernanda, S.H. menambahkan, menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Simpang Katis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Nicco Faturrahman, S.H., langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Pada tanggal 31 Desember 2024, kami berhasil menangkap pelaku di rumah saudaranya di Desa Simpang Katis tanpa perlawanan,” tambah Iptu Beni.