CDN.id, BANGKA TENGAH – Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Katis berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi pada Januari 2024.
Dalam pengungkapan kasus ini, pelaku berinisial JI (29), warga Desa Kereta Atas, Kecamatan Sungai Selan, ditangkap setelah proses penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Katis.
Kapolres Bangka Tengah Akbp Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah Iptu Erwin Syahri, menjelaskan kronologis kejadian.