Polri Usulkan Blokir 2.862 Situs yang Diduga Tawarkan Judi Online

oleh
oleh

CDN.id, JAKARTA – Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut institusinya telah menangkap 142 tersangka dalam kasus tindak pidana judi online pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024. Jumlah tersangka itu berasal dari 115 kasus judi online yang diungkap polisi

“Mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangka 142 orang,” kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa,  (07/05/24).

Terkait hal ini Trunoyudo juga mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir 2.862 situs yang diduga mempromosikan judi online. “Tentunya Direktorat Siber Polri konsisten dengan apa yang dibentuk Satgas,” kata dia.

Diketahui saat inu Pemerintah tengah menggodok pembentukan satuan tugas pemberantasan judi online. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap judi online slot yang paling banyak diminati oleh pejudi di Indonesia sejak 2023.

No More Posts Available.

No more pages to load.