“Tersangka, S.B.S, ditangkap saat berada di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang diduga sabu. Tersangka telah mengakui kepemilikan atas barang bukti tersebut,” ujar Kasi Humas.
Tersangka berinisial S.B.S (31) adalah warga Dusun Ulak Kedondong, RT.003/RW.001, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.
Pria berprofesi sebagai petani ini diduga memiliki peran sebagai pemilik, penyimpan, penguasa, dan perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Meskipun tidak ada korban langsung dalam kasus ini, peredaran narkotika jenis sabu dapat menimbulkan dampak negatif yang luas terhadap masyarakat, termasuk penurunan kesehatan, gangguan sosial, dan potensi peningkatan tindak kriminal lainnya.