Polres Bangka Tengah Berhasil Amankan Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu

oleh

CDN.id, BANGKA TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan menangkap seorang tersangka berinisial S.B.S (31).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu(19/2/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Katis, RT.04, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1. Satu (1) paket besar dan satu(1) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, masing-masing dibungkus plastik strip bening.
2. Dua (2)bal plastik strip bening kosong.
3. Satu(1) buah sekop dari potongan sedotan plastik.
4. Satu(1) buah gunting.
5. Satu(1) unit HP Android merk OPPO A16 warna hitam beserta SIM card.

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 3,22 gram. Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Iptu Erwin Syahri, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polres Bangka Tengah menerima laporan polisi bernomor LP/A/07/II/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANGKA TENGAH/POLDA KEP. BABEL.

No More Posts Available.

No more pages to load.