CDN.id, MUNTOK – Polres Bangka Barat (Babar) menggelar Konferensi Pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Babar AKBP Catur Prasetiyo, di gedung Catur Prasetya Mapolres Babar, Rabu (17/04/23).
Dalam Konferensi Pers tersebut, dihadirkan 2 tersangka yang masing-masing berinisial MG (42) dan AA (20), di mana keduanya diamankan polisi dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, yakni di Kecamatan Tempilang dan Muntok.