“Polda Sumut sudah mengumpulkan 3.860 orang yang terdiri atas sebanyak 689 orang pemakai dan 3.171 orang jaringan,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa, 26 Maret 2024.
Menurut dia, dari beredarnya narkoba ini, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 509,05 kg; ganja 619,29kg; pohon ganja 65 batang; ekstasi 101.317,75 butir; obat excimer 95 butir; tramadol 49 butir; dan triheksi fenidil 431 butir.