CDN.id, JAKARTA- Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama jajaran Polres selama kurun waktu tujuh bulan, terhitung sejak 12 September 2023 hingga 23 Maret 2024 telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika .
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dari data yang diterima per Sabtu, 23 Maret 2024, Polda Sumut telah mengungkap sebanyak 2.835 kasus peredaran tindak pidana narkotika.