Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika dalam Waktu 7 Bulan

oleh

CDN.id, JAKARTA- Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama jajaran Polres selama kurun waktu tujuh bulan, terhitung sejak 12 September 2023 hingga 23 Maret 2024 telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika .

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dari data yang diterima per Sabtu, 23 Maret 2024, Polda Sumut telah mengungkap sebanyak 2.835 kasus peredaran tindak pidana narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.