Polda Jatim Tetapkan Samsudin sebagai Tersangka Terkait Konten Tukar Pasangan

oleh
oleh

Samsudin membuat heboh dengan konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar. Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Samsudin dengan nama tenarnya Gus Samsudin mengaku dan membuka jasa sebagai paranormal ilmu gaib dan ahli pengobatan supranatural. Ia juga pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati.

Huru-hara Gus Samsudin

  1. Pelanggan

Dalam rekaman video, terlihat seorang pria yang menggunakan sorban dan wanita yang memakai cadar. Pria tersebut mengatakan, menukar pasangan suami istri hal yang diperbolehkan menurut hukum. Syaratnya, jika keduanya saling memiliki perasaan suka.

Kepala Subdirektorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Charles Tampubolon menjelaskan, durasi asli dari video tersebut sekitar 30 menit. Samsudin membuat konten tersebut pada pertengahan Februari 2024.

“Dengan membuat konten itu dia berharap dapat subscribe yang banyak di YouTube,” ujar Charles.

  1. Rencana Plin

Dikutip laporan Antara , Kamis, 29 Februari 2024, Polda Jawa Timur mengambil alih penyelidikan kasus konten pertukaran pasangan yang melibatkan Gus Samsudin dari Kepolisian Resor Blitar. Keputusan ini diambil karena Samsudin menganggap tidak konsisten terkait lokasi pembuatan konten tersebut.

“Bicaranya plin-plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin dia ngomong dibuat di Bogor pertama kali (diperiksa), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota,” ujarnya.

  1. Berseteru dengan Pesulap Merah

Nama Gus Samsudin menjadi sorotan saat ia berseteru dengan pesulap merah atau Marcel Radhival.  Pada Rabu, 3 Agustus 2022, Samsudin dan pengacaranya melaporkan pesulap merah ke Polda Jawa Timur soal tuduhan kebencian dan kebencian dan pencemaran nama baik.

Teguh Puji Wahono, pengacara Samsudin, mengatakan pesulap merah dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait konten video yang diunggah di media sosial dan YouTube.

Hal ini terkait komentar pesulap merah yang menilai metode pengobatan oleh Gus Samsudin sebagai trik atau penipuan. Adapun pesulap merah terkenal bukan karena keahliannya dalam seni bermain sulap, tetapi ia sering mengungkap trik penipuan dukun-dukun palsu berkedok agama yang menipu sebagai pengaku ahli pengobatan supranatural. Pesulap merah selalu membeberkan trik dukun-dukun palsu itu ke publik untuk mencegah agar orang tidak mengalami penipuan. (H4/ TC)

No More Posts Available.

No more pages to load.