Dirmanto menyampaikan bahwa Polda Jatim telah mengambil alih kasus tersebut dari Polres Blitar lantaran keterangan yang disampaikan oleh Samsudin dianggap sering berubah-ubah.
Dari hasil gelar perkara, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di rumah tahanan negara Polda Jatim,” kata Dirmanto dalam keterangannya di Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan konstruksi kasus penyebaran konten tukar pasangan telah berhasil dikumpulkan oleh penyidik. Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat siang, 1 Maret 2024, Samsudin selaku pembuat skenario video itu langsung menetapkan tersangka dan ditahan.
Kasubdit V Direskrimsus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Charles Tampubolon menuturkan penyidikan pencitraan dua calon tersangka lainnya. Namun peran keduanya masih didalami. “Mereka membantu Samsudin membuat tukar pasangan itu dan meng-upload,” katanya.
Charles berujar durasi video tersebut sebenarnya sekitar 30 menit. Samsudin membuat konten itu pada pertengahan Februari 2024 lalu.
“Dengan membuat konten itu dia berharap dapat subscribe yang banyak di Youtubernya,” ujar Charles.
Menurut Charles, pihaknya masih akan meminta penjelasan pada ahli agama ihwal unsur penistaan agama oleh Samsudin dalam tayangan itu. Meski pihak Samsudin telah membuat disclaimer bahwa konten itu fiksi belaka serta meninggal tidak utuh di media sosial, namun polisi menilai bahwa unggahan video tersebut telah meresahkan masyarakat.
“Meskipun fiksi, sandiwara, tapi tetap tidak boleh karena dampaknya terhadap masyarakat menjadi resah,” kata Charles.