Sebagai catatan, periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.
Peraturan ini mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Adapun penilaian kinerja pegawai negeri sipil alias PNS yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik. (49N)
Sumber: Liputan 6