PNS Bisa Usul Kenaikan Pangkat 6 Kali dalam Setahun Mulai 2024

oleh

Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap 1 April dan 1 Oktober. Namun, kini dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Namun, pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Anas menambahkan, kemudahan bagi PNS itu sudah tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober 2023.

“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” imbuh Anas.

No More Posts Available.

No more pages to load.