“Selanjutnya oleh Pengadilan sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono,” katanya.
Sedangkan Penyidik Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara atau pemenuhan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke kantor Kejati DKI Jakarta terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Firli Bahuri.
“Kami baru saja mengirimkan kembali berkas perkara a quo pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (24/01/24).
Sementara itu Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengungkapkan alasan pencabutan gugatan praperadilan kedua kliennya soal penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun alasannya yakni, karena adanya pertimbangan teknis serta substansial dari materi permohonan telah dikonstruksikan serta diajukan sebelumnya.
“Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/01/24).