PN Jaksel Belum Terima Surat Resmi dari Mantan Ketua KPK

oleh

CDN.id, JAKARTA- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan belum menerima surat secara resmi pencabutan gugatan yang dilayangkan pihak penggugat Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/1/2024).

“Bahwa hakim praperadilan yang memeriksa perkara praperadilan tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi.

Sehingga, Djuyamto menjelaskan secara mekanisme majelis hakim akan tetap melangsungkan persidangan yang telah dijadwalkan, 30 Januari 2024. Namun, apabila benar pihak Firli mencabut gugatan, maka sidang akan dibuka untuk diselesaikan.

“Bahwa jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud. Maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama,” kata dia.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya.

Djuyamto menjelaskan, gugatan praperadilan kedua itu bakal digelar perdana pada pekan depan atau tepatnya pada 30 Januari 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.