,

Pj Walikota Pangkalpinang Hadiri Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda Strategis

oleh

Merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019. Raperda ini bertujuan memperjelas ketentuan umum dan teknis terkait kewenangan serta tugas PPNS di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penegakan peraturan daerah.

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, merupakan implementasi untuk memberikan kepastian hukum dan pengaturan yang komprehensif terkait penyelenggaraan reklame di kota. Tujuannya adalah agar tata ruang dan estetika kota dapat lebih terjaga, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor reklame.

3. Raperda tentang Pangkalpinang Smart City, merupakan implementasi untuk mewujudkan Kota Pangkalpinang sebagai kota modern berbasis teknologi, Raperda ini menjadi dasar hukum bagi pengembangan inisiatif smart city. Diharapkan, regulasi ini akan mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, efisiensi pelayanan publik, dan daya saing kota.

No More Posts Available.

No more pages to load.