Pj Wako Pangkalpinang Sampaikan Raperda dan APBD TA 2025

oleh

1) Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan sebesar Rp 236,26 Miliar;

2) Perdapatan Transfer sebesar Rp 719,90 Miliar, dan;

3) Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah diproyeksikan sebesar Rp 6,22 Miliar.

B. BELANJA DAERAH

Dalam melaksanakan pembangunan di daerah, Belanja Daerah Kota Pangkal Pinang pada Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Kota Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2025 ini direncanakan sebesar Rp 1,060 Triliun.

Berdasarkan data proyeksi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah di atas, maka terdapat defisit belanja sebesar Rp98,25 Miliar.

C. PEMBIAYAAN DAERAH

Pembiayaan daerah Kota Pangkal Pinang pada

tahun 2025 terdiri dari:

1) Penerimaen Pembiayaan yang bersumber

dari penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp15 Miliar, sedangkan;

2) Pengeluaran Pembiayaan Daerah berupa penyertaan modal daerah dianggarkan sebesar Rp 0.

Atas perhitungan di atas terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp 15 Miliar, sehingga Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran menjadi sebesar Rp83,25 Miliar.

Dengan demikian berdasarkan gambaran struktur APBD yang telah disebutkan diatas, maka total APBD pada Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,060 Triliun. (5LW)

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.