Menurut Lusje, Pangkalpinang tidak memiliki izin pertambangan atau wilayah pertambangan dan diatur dengan peraturan daerah. Hal ini untuk melindungi lingkungan dari pencemaran.
Lusje mengatakan, berdasarkan amanah Menteri Dalam Negeri untuk meningkatkan pendapatan utama daerah (PAD), hal tersebut dapat dilakukan dengan memetakan peluang pembangunan daerah yang ada.
“Misalnya bagaimana parkir-parkir liar ini bayar retribusi, atau pengusaha wallet juga bisa jadi potensi untuk peningkatan PAD kita. Potensi-potensi lain juga akan kita gali untuk modal pembangunan daerah,” ucap Lusje.
Selain itu, industri pariwisata juga dapat menjadi sumber peningkatan PAD yang potensial. Lusje mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan direktur OPD terkait untuk lebih menggairahkan pertumbuhan pariwisata di Pangkalpinang.