“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menciptakan UHC yang berkualitas. Penting bagi kita untuk memastikan bahwa hanya warga yang benar-benar tidak mampu yang mendapatkan bantuan iuran JKN,” kata Aswalmi.
Ia menambahkan, meskipun 99 persen penduduk Pangkalpinang telah terdaftar sebagai peserta JKN, tingkat keaktifan peserta menurun menjadi 72 persen akibat pengurangan peserta dari Kemensos dan Pemprov. Oleh karena itu, BPJS bersama pemerintah daerah akan terus berupaya mensosialisasikan pentingnya kesadaran masyarakat yang mampu untuk membayar iuran secara mandiri.
“Kami berharap masyarakat yang mampu dapat membayar iuran secara mandiri, sementara bagi yang benar-benar tidak mampu akan didata dan dibantu oleh pemerintah sesuai dengan kemampuan daerah,” tutup Aswalmi.
Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
UHC mengandung dua elemen inti yakni :
– Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga, dan
– Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan (-red) (5LW)