Diketahui, bahwa pada tanggal 8 Juni 2024 telah dilaksanakan Agenda Rapat Paripurna Ketujuh belas Masa Persidangan III Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, dimana didalam acara tersebut Pj Wali Kota Pangkalpinang telah menyampaikan Penjelasan Terhadap 3 (tiga) Raperda, yang diajukan oleh Eksekutif kepada Legislatif, yang terdiri dari :
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pemekaran Kelurahan Dan Pembentukan Kecamatan Dalam Wilayah Kota Pangkalpinang; dan
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
Lusje mengucapkan terima kasih atas saran yang telah diberikan fraksi terkait Raperda, dirinya menegaskan bahwa jawaban di rapat paripurna merupakan satu kesatuan.
“Sebelum menjawab atas Pemandangan umum yang telah disampaikan, perkenankanlah guna mempersingkat waktu yang telah diberikan, dimana di dalam Pemandangan Umum tersebut ada terdapat kesamaan pertanyaan yang telah disampaikan, maka terhadap pertanyaan tersebut tidak dilakukan pengulangan jawaban, dan atas jawaban tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan”, ungkap Lusje dalam tanggapannya.
“Atas penjelasan yang telah disampaikan tersebut, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, dukungan dan pertanyaan dari masing-masing fraksi-fraksi atas Pemandangan Umum Raperda yang telah disampaikan,” tukas Lusje.
Adapun Isu-isu strategis RPJPD Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045 adalah: