“Jangan sampai ada oknum yang menyewakan kios ini kepada orang lain. Kita di sini mencari rezeki tanpa ada perpanjangan tangan selain petugas resmi,” tegasnya.
Budi Utama juga menekankan bahwa pemerintah akan melakukan pemerataan dan meminta keikhlasan dari masyarakat dalam pelaksanaan pajak dan retribusi ini. Ia menjelaskan bahwa dengan mengatur fasilitas dan pelayanan yang baik, target pendapatan asli daerah (PAD) bisa tercapai.
“Kami datang dengan niat baik, minimal Rp 150 ribu per bulan sesuai aturan yang berlaku. Ini untuk meningkatkan PAD kita,” ujarnya.