CDN.id, PANGKALPINANG – Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Kamis (26/9/2024).
Acara yang diadakan di bagian tengah wilayah UMKM Telok Atok bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pedagang UMKM, mengenai pentingnya peraturan ini.
Pada kesempatan itu Budi Utama menyampaikan niat baik pemerintah untuk menyerap aspirasi dari para pedagang. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam hubungan antara pemerintah dan masyarakat, agar tidak terjadi fitnah atau ketidakadilan.