“Koperasi PKK memiliki beberapa maksud dan tujuan dalam pembentukan dan pengembangannya, antara lain membentuk dan mengembangkan koperasi sebagai kegiatan ekonomi masyarakat yang berbadan hukum, dan dikelola oleh TP PKK, meningkatkan kemampuan manajemen untuk mengelola koperasi oleh TP PKK. Kemudian, mengelola dan memanfaatkan potensi SDA dan SDM melalui koperasi PKK, membantu produk dari usaha keluarga, pelaku usaha, UP2KPKK, dan UMKM, serta kelompok usaha lainnya, serta menciptakan lapangan pekerjaan baru,” katanya.
Tak hanya itu, Pj Ketua TP PKK juga mengharapkan dukungan untuk pembentukan, dan pengembangan koperasi PKK, antara lain perlunya peningkatan kompetensi kader PKK seperti pelatihan manajemen pengelolaan koperasi, perlunya dukungan dari kepala desa/kelurahan untuk mengalokasikan anggaran terkait pelaksanaan berbagai kegiatan PKK, khususnya pembentukan dan pengembangan koperasi PKK. Selain itu perlunya peningkatan atau penambahan variasi, atau ragam jenis produk yang dihasilkan atau dijual di koperasi. (***)