CDN.id, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 _unaudited_ kepada Badan Pemeriksa Keuangan di ruang rapat kantor BPK RI Perwakilan Kep. Babel pada Selasa pagi (9/5/2023).
LKPD unaudited tersebut, diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Suganda Pandapotan Pasarib pada Kepala Kantor BPK RI Perwakilan Kep. Babel Sudarminto Eko Putra.
Pj Gubernur Suganda dalam sambutannya menyebut bahwa penyerahan LKPD tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pasal 191 ayat 2, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menegaskan, jika LKPD yang disampaikan hari ini masih ada yang harus dibenahi, Pemprov Kep. Babel siap menindaklanjuti hal tersebut sesegera mungkin, sesuai dengan rekomendasi dan arahan dari BPK.