“Dan untuk Raperda ketiga tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Utama Bahasa dan Satra Daerah merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kep. Babel,” ungkapnya.
“Atas nama pribadi dan Pemprov. Kep. Babel, saya menyambut baik dan mengapresiasi serta berkomitmen untuk memberi dukungan penuh,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur Suganda menyampaikan bahwa dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terdapat 6 Raperda usulan dari Pemprov Kep. Babel, 3 Raperda yang merupakan inisiatif dari pihak DPRD dan 3 raperda yang termasuk dalam kumulatif terbuka.
“Sehingga, tahun 2023 ada 12 Raperda yang harus dibahas dan diselesaikan,” pungkasnya.