CDN.Id, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu, menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kep. Babel Tahun Anggaran 2022.
Dalam Paripurna juga beragendakan Rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023, Rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024, usulan perubahan tata tertib DPRD Provinsi Kep. Babel dan Persetujuan Hibah Tanah ke MUI, di Ruang Paripurna Kantor DPRD Provinsi Kep. Babel, Jumat (11/8/23).
Beberapa hari yang lalu dikatakan Pj. Gubernur Suganda, komisi-komisi dan fraksi yang ada di Kep. Bangka Belitung telah melakukan pembahasan terhadap Rakerda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Telah juga dilaksanakan dengar pendapat dan meminta penjelasan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel sesuai dengan mitra kerja komisi yang bersangkutan.
“Terhadap kekurangan dan kelemahan pengelolaan keuangan di tahun 2022, baik yang bersifat administratif, teknis, maupun hal-hal khusus yang menjadi catatan setiap fraksi di DPRD, akan kami jadikan bahan masukan dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya, guna memperbaiki kekurangan dalam pengelolaan keuangan daerah pada masa selanjutnya,” papar Pj. Gubernur Suganda.