Pj Gubernur Suganda Hadiri Rakor Kebijakan Mutasi JPT

oleh

“Namun sesuai arahan Presiden, pelayan publik harus menghadirkan kondisi yang baik di daerah, menghindarkan kegaduhan. Kami mencermati kebijakan bersama dengan tujuan utama KDH agar pelayanan publik terlaksana dan menghindarkan kegaduhan yang berakibat stagnasi pelayanan publik,” ujar Dirjen Otda.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryono Dwi Putranto mengatakan, dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.

Pj. Gubernur Suganda mengatakan, pada rapat kali ini dirinya mendengarkan arahan dari pusat terkait regulasi dalam melakukan mutasi dan rotasi JPT dan Pemerintah Provinsi Kep. Babel akan mengikuti sesuai dengan regulasi.

Selain itu, Pj. Gubernur Suganda juga turut berkonsultasi kepada Dirjen Otda terkait hal kepegawaian yang terjadi, diantaranya informasi tentang adanya ASN yang disinyalir mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.