CDN.id, PANGKALPINANG- Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA menargetkan penyelesaian penyusunan dan pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (IKK LPPD) Provinsi, Kabupaten/Kota selesai dua minggu atau tepatnya tanggal 14 Maret 2024 sebelum batas akhir yakni tanggal 31 Maret 2024 mendatang.
“Dalam setiap proses pekerjaan yang dilakukan dengan baik, maka hasilnya pun akan maksimal. Jadi saya berharap perkuat sinergi antara Biro Pemerintahan dan Inspektorat, agar penyusun dapat memahami teknisnya dengan baik. Karena batas akhir penyelesaiannya 31 Maret 2024, tapi kita sepakat agar target kita bisa selesai paling lambat dua minggu sebelumnya sudah selesai. Kesepakatan kita tanggal 14 Maret kita harapkan sudah selesai 100 persen,” ujarnya saat memotivasi peserta Sosialisasi Tata Cara Penyusunan dan Pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (IKK LPPD) Provinsi, Kabupaten/Kota se Wilayah Kepulauan Bangka Belitung di Hotel Bangka City pada Selasa 27/2/2024.