Dan sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia kini wajib bersertifikat halal.
“Dimana kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama mulai berlaku pada 18 Oktober tahun 2024, khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman,” ujarnya.
Untuk itu, pria kelahiran 1970 mengajak agar semua pelaku usaha terkait untuk mendaftar karena pihaknya saat ini terus menggalakkan fasilitasi sertifikasi halal baik melalui program self declare maupun reguler.
“Untuk Pasar Mambo, sesuai dengan hasil monitoring yang dilakukan bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), sudah 75% tenant yang mendapatkan sertifikat halal dan stikerisasi aman dan sehat. Selain itu, kawasan ini juga dekat dengan Masjid sehingga memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Zona Khas,”ujarnya.