“Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang sudah kita jalin dalam melaksanakan tugas kemanusiaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sinergitas ini penting untuk kemanusiaan. Sekali lagi, pemerintah akan support penuh PMI,” tutur Safrizal.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, dilanjutkan Safrizal, dapat memberikan kepastian hukum bagi PMI Kep. Babel dalam pelaksanaan tugas-tugas kemanusiaan, sehingga dapat mendukung tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa, dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk menciptakan ketertiban dunia yang berkeadilan sosial.
Digelarnya Musprov V PMI Kep. Babel, kata Safrizal, menjadi jalan bagi organisasi untuk menjalankan amanat dalam peraturan perundang-undangan, dan peraturan organisasi dalam rangka membangun, dan mengembangkan organisasi kemanusiaan yang kuat, efektif, dan mampu memberikan pelayanan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia secara konsisten, dan berkelanjutan.
“Hal ini juga berimplikasi pada peluang untuk peningkatan kinerja dan kapasitas PMI Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk lebih inovatif dalam mengembangkan diri sebagai organisasi kemanusiaan yang netral, dan mandiri dengan karakteristik organisasi yang memiliki sistem manajemen otonom. PMI Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki kemandirian, dan tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.