“Khususnya kepada Bupati dan Walikota, saya meneruskan pesan dari Bapak Presiden untuk memastikan keselarasan rencana kerja pemerintah daerah dengan sasaran rencana kerja pemerintah atau RKP 2024 melalui:
a. Pengelolaan dana transfer ke daerah (TKD) dan APBD 2024 untuk perbaikan layanan publik untuk meningkatkan kinerja Pembangunan Daerah, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum;
b. Perbaiki kebijakan dan administrasi perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan penciptaan kesempatan kerja;
c. Perkuat sinergi dan harmonisasi kebijakan APBD dengan kebijakan fiskal APBN Pemerintah Pusat agar pembangunan Indonesia dapat bergerak selaras;
d. Mendorong penggunaan pembiayaan kreatif sebagai alternatif percepatan pembangunan infrastruktur di daerah;
e. Melaksanakan monitoring serta mendorong sinergisme pelaksanaan dana desa dalam rangka pencapaian prioritas nasional untuk menghilangkan kemiskinan ekstrem, menurunkan prevalensi stunting, dan mengendalikan inflasi,” tutur Pj. Gubernur Safrizal ZA. (***)