“Tata kelola yang baik merupakan hal pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah desa, hal itu memerlukan SDM yang kompeten dan profesional untuk mengelola potensi sumber daya alam desa,” jelasnya.
Ia menambahkan, tata kelola yang baik harus dilakukan secara terstruktur dan sistematis agar desa bukan hanya bisa mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang dilakukan tetapi juga meningkatkan daya saing.
“Artinya dengan pengelolaan yang baik, pemerintah desa bisa punya arah dan tujuan yang jelas untuk dicapai. Fungsi-fungsi dalam pemerintahan desa perlu dimaksimalkan agar bisa sejalan dengan tujuan tata kelola desa bisa diwujudkan harus ada peran baik dari semua pihak baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten,” terangnya.
Hal ini bertujuan, jelasnya lagi, untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan daya saing desa.