“Bukan seberapa lama kita diberikan waktu, tetapi seberapa besar kita memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat di manapun kita berada,” ucapnya.
Dirinya juga mengingatkan beberapa tugas dan wewenang yang harus dijalankan, diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada serta menjaga netralitas ASN.
“Setelah selesai bertugas (Pjs Bupati), saudara juga diminta menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugas dan wewenang kepada menteri, terdiri dari kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye pilkada, gambaran umum netralitas ASN, langkah-langkah kebijakan strategis yang dilakukan oleh Pjs Bupati dan kondisi pelaksanaan pemerintahan daerah pada saat petahana melaksanakan cuti di luar tanggungan negara,” pungkasnya. (®)