Pj Gubernur Babel: “ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis”

oleh
oleh

Selain itu, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS , serta SE Menteri PANRB No. 06/M.PANRB/11/2016 tanggal 28 November 2016 tentang Pelaksanaan Netralitas dan Penegakan Disiplin serta Sanksi Bagi ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak Tahun 2017. (Oc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.