Pj Gubernur Babel: “ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis”

oleh
oleh

“Pertama, kita tingkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tugas kita adalah melayani masyarakat dalam arti luas. Kedua, kita juga hendaknya menjalankan misi dan visi pemerintahan. Apa yang telah digariskan oleh pimpinan, kita laksanakan dengan sebaik baiknya,” jelasnya.

“Ketiga, mari kita keluar dari rutinitas kerja biasa-biasa saja, tapi kita harus bisa bekerja luar biasa. Kita buktikan bahwa ASN Pemprov Babel adalah ASN yang baik, hebat dan luar biasa. Mari bersama kita hilangkan segala stigma negatif terhadap pejabat pemerintahan,” tutupnya.

Seperti diketahui, ada beberapa peraturan yang mewajibkan PNS/ASN untuk menjaga netralitas, antara lain UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.